URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1. KETUA
1. KETUA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
b. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
c. Tugas
1) Memimpin
rapat – rapat pengurus pleno dan rapat – rapat pengurus harian
2) Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan
kesepakatan dalam RPP
3) Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya
4) Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
5) Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
6) Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
7) Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8) Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi
9) Menjadi
penengah jika terjadi perselisihan antar kelompok anggota karang taruna
2. WAKIL KETUA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
b. Tanggung
jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang
dalam pengurusan.
dalam pengurusan.
2) Mewakili
Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
3) Merumuskan
segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
4) Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang
dalam pengurusan
dalam pengurusan
3. SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Bersama
Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus
2) Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
3) Bertanggungjawab
untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5) Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian
6) Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja
internal organisasi antara bidang
7) Menjaga
dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen
konflik yang representive.
8) Membuat
laporan kegiatan kepada ketua
9) Dalam
menjalankan tugasnya sekretaris dibantu oleh wakil sekretaris
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
b. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
c. Tugas
1) Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan
dan tata kerja organisasi.
2) Bersama
Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3) Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat
pengurus harian (RPH)
4) Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan
atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal.
5) Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan
travel organisasi.
5. BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2) Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
3) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4) Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan
organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5) Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
6) Dalam
tugasnya bendahara dibantu oleh wakil bendahara
6. WAKIL BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
c. Tugas
1) Mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3) Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin
- Ada pun kurang atau lebihnya tugas di atur kemudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar